WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat menutup paksa laman Internet terbesar Megaupload.com atas tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta. Sejumlah kalangan langsung memprotes tindakan tersebut dengan meretas laman-laman milik pemerintah dan beberapa industri film serta musik.
Peristiwa ini terjadi di tengah memuncaknya perdebatan di AS mengenai RUU Penghentian Pembajakan Online (SOPA) dan RUU Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (PIPA).
Kalangan industri musik dan film ingin parlemen AS (Kongres) segera mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi UU. Namun kalangan industri Internet, termasuk Facebook, Google, dan Wikipedia, menentangnya karena khawatir UU tersebut melanggar kemerdekaan memperoleh informasi dan berekspresi.
Megaupload.com adalah laman berbagi konten (content sharing) yang memungkinkan para penggunanya saling berbagi data (file) komputer seperti gambar, film, lagu, dan sebagainya, dengan cara mengunggah dan mengunduh data tersebut.
Kementerian Kehakiman AS menyatakan Megaupload.com ditutup karena dituduh melakukan pelanggaran hak cipta berbagai karya musik dan film. Pendiri dan tiga pejabat tertinggi laman tersebut juga telah ditangkap pada hari Jumat (20/1) di Selandia Baru.
Namun seorang pejabat Kementerian Kehakiman AS menyatakan, penangkapan keempat pejabat Megaupload.com itu tak ada hubungannya dengan perdebatan yang tengah berlangsung di Kongres perihal RUU SOPA dan PIPA.
Kepolisian Selandia baru, Jumat, menyerbu rumah pendiri Megaupload.com, Kim Dotcom, di Auckland. Kim Dotcom, yang juga dikenal dengan nama Kim Schmitz, 37 tahun, merupakan warga negara Jerman namun tinggal di Selandia Baru.
Sekitar 70 polisi, sebagian bersenjata lengkap, juga menggerebek 10 properti Megaupload dan menangkap Chief Marketing Officer laman tersebut, Finn Batato, 38 tahun.
Sementara itu, wakil pendiri sekaligus Kepala Teknis Megaupload, Mathias Ortmann, 40 tahun, dan seorang warga negara Belanda bernama Bram van der Kolk, 29 tahun, juga ditangkap. Ortmann berkewarganegaraan Jerman, sementara van der Kolk tinggal di Selandia Baru.
Dalam operasi tersebut, kepolisian Selandia Baru berhasil menyita berbagai aset Megaupload yang bernilai miliaran dollar AS (triliunan rupiah). Aset-aset tersebut antara lain beberapa mobil mewah seperti Rolls Royce Phantom Drophead Coupe, dan uang sebesar 10 juta dollar Selandia Baru (sekitar 71,7 miliar rupiah).
Kepolisian Selandia Baru menyatakan penangkapan keempat pejabat Megaupload dilakukan atas permintaan biro penyelidik federal AS, FBI (Federal Bureau of Investigation).
"FBI menghubungi Kepolisian Selandia Baru pada awal 2011 dengan permohonan bantuan pengusutan terhadap kasus kelompok Mega Konspirasi ini," kata Detektif Inspektur Grant Wormald dari OFCANZ (Organised & Financial Crime Agency New Zealand). "Kelompok Mega Konspirasi" adalah julukan jaksa bagi keempat pejabat tersebut.
"Keempat pejabat itu dituntut secara hukum di Amerika Serikat. Maka kami akan bekerja sama dengan pemerintah AS untuk membantu mengekstradisi mereka," tambah Wormald.
Serangan Perlawanan
Para pengkritik RUU SOPA dan PIPA langsung menentang penutupan Megaupload.com. Serangan peretas langsung mengenai laman resmi FBI, Kementerian Kehakiman, perusahaan musik terbesar dunia, Universal Music, dan dua kelompok dagang besar yang mewakili industri musik serta film.
Perwakilan Kementerian Kehakiman dan Asosiasi Industri Rekaman AS menolak berkomentar atas serangan tersebut. Juru Bicara Asosiasi Industri Film AS, Howard Gantman, mengatakan organisasinya tengah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku serangan.
"Kelompok Mega Konspirasi" dituduh mencuri lebih dari 500 juta dollar AS (sekitar 4,4 triliun rupiah) dari para pemilik hak cipta berbagai karya lagu dan film. Mereka juga berhasil meraup keuntungan sebesar 175 juta dollar AS dari berbagai iklan dan pelanggan di Megaupload.com.
"Sebagai ganti dari uang yang dibayar pelanggan, "Mega Konspirasi" memberi layanan reproduksi dan distribusi secara cepat berbagai karya cipta melalui servernya di seluruh dunia," demikian isi dakwaan yang dikenakan Kementerian Kehakiman AS terhadap Megaupload.com. dng/Rtr/AFP
0 komentar:
Posting Komentar