KATA PENGANTAR
Puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul “Menghargai hak atas kekayaan intelektual dan TIK” disusun dalam rangka memenuhi tugas Tugas Mata Pelajaran TIK.
Pada kesempatan ini, penyusun ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. yang telah membimbing penulis selama kegiatan berlangsung.
2. Rekan-rekan yang telah membantu menyusun makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis memohon adanya saran dan kritik untuk kemajuan penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Amin.
Rancah ,22 November 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. 2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...3
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………… 3
B. TUJUAN……………………………………………………………………. 3
C. RUMUSAN MASALAH………………………………………………….... 3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………. 4
A. HAK CIPTA…………………………………………………………………. 4
B. SEJARAH HAK CIPTA INDONESIA………………………………………4
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………... 5
A. KESIMPULAN………………………………………………………………..5
B. SARAN……………………………………………………………………….. 5
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Komputer merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Pada saat ini hampir di setiap aspek pekerjaan selalu menggunakan komputer sebagai fasilitas utama. Fungsi komputer yang tadinya adalah untuk menghitung saat ini lebih diindentikkan dengan kegiatan ketik mengetik. Namun diluar daripada itu, para remaja yang telah mengenal komputer lebih cenderung memanfaatkan internet sebagai sarana pertemanan. Berkomunikasi dan mencari teman di salah satu blog pertemanan seperti friendster atau facebook misalnya.
Kegiatan apapun itu yang berhubungan dengan komputer, sedikit banyak membuat mereka bertahan duduk lebih lama menghadap perangkat komputer tersebut. Bermenit-menit bahkan berjam-jam tanpa sadar waktu terlewat begitu saja.
Penggunaan komputer yang terus menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh. Misalnya terasa pada otot leher yang kaku dan pegal semua. Mata yang terasa kabur, dan sebagainya. Tanpa kita sadari, perangkat komputer sebenarnya dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Mulai dari tata letak meja dan kursi, layar monitor, keyboard dan printer merupakan peralatan yang dapat menimbulkan penyakit pada pemakaiannya.
Penulis mengambil tema “Menghargai hak atas kekayaan intelektual dan TIK” untuk mengingatkan kembali kepada pengguna untuk bisa menerakan prinsip-prinsip K3.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalahnya yaitu :
1. Apa yang dimaksud kekayaan intelektual TIK?
2. Apa pengertianHaki(Hak At as Kekayaan Intelekt ual) ?
3. Bagaimana sejarahHaki(Hak Atas Kekayaan Intelektual) ?
C. TUJUAN
1. Agar kita dapat mengetahui apa pengertian haki (hak kekayaan intelektual) itu sendiri.
2. Agar kita dapat mengetahui bagaimana awal mula atau sejarah dariHaki(Hak Atas Kekayaan
Intelektual).
3. Agar kita dapat mengetahui bagaimana a wal mula atau sejarah Haki(Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+ 00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta mer upakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga me mungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sa h atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaa n tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musi k, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan tele visi, dan (dalam yurisdiksi te rtentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekay aan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti pa ten, yang memberika n hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang mel akukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup cipta an yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaita n dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan ka rtun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara u mum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini , Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasa l 1 butir 1).
B. Sejarah hak cipta Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menya takan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-unda ng Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WorldTrade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreeme nt on Trade Related Aspects of Intellectual Property rights - TRIPs ("Persetujuan tenta ng Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut di wujudkan dalam bentuk Undang-undang Nom or 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kemba li Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui
Keputusan Presi den Nomor 19 Tahun 1997[2].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kesimpulan diatas penulis menyimpulkan, bahwa kita harus menghargai kekayaan hak intelektual dalam TIK, sehingga kita dapat mengingat kreatifitas-kreatifitas orang lain.
B. Saran
1. Menghargai pentingnya HAKI.
2. Mengingat kekayaan intelektual TIK yang harus kalian kembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tim penulis.2006.Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas
X.Jakarta:Widya Utama
.
0 komentar:
Posting Komentar