goblogt

Minggu, 29 Januari 2012

Menghargai hak atas kekayaan intelektual dan TIK


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul Menghargai hak atas kekayaan intelektual dan TIK” disusun dalam rangka memenuhi tugas Tugas Mata Pelajaran TIK.
Pada kesempatan ini, penyusun ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      yang telah membimbing penulis selama kegiatan berlangsung.
2.      Rekan-rekan yang telah membantu menyusun makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis memohon adanya saran dan kritik  untuk kemajuan penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Amin.



Rancah ,22 November 2011


    Penulis 


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. 2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...3
A.    LATAR BELAKANG………………………………………………………  3
B.     TUJUAN…………………………………………………………………….  3
C.     RUMUSAN MASALAH………………………………………………….... 3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………. 4
A.    HAK CIPTA…………………………………………………………………. 4
B.     SEJARAH HAK CIPTA INDONESIA………………………………………4
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………... 5
A.    KESIMPULAN………………………………………………………………..5
B.     SARAN……………………………………………………………………….. 5
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 6


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Komputer merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Pada saat ini hampir di setiap aspek pekerjaan selalu menggunakan komputer sebagai fasilitas utama. Fungsi komputer yang tadinya adalah untuk menghitung saat ini lebih diindentikkan dengan kegiatan ketik mengetik. Namun diluar daripada itu, para remaja yang telah mengenal komputer lebih cenderung memanfaatkan internet sebagai sarana pertemanan. Berkomunikasi dan mencari teman di salah satu blog pertemanan seperti friendster atau facebook misalnya.
Kegiatan apapun itu yang berhubungan dengan komputer, sedikit banyak membuat mereka bertahan duduk lebih lama menghadap perangkat komputer tersebut. Bermenit-menit bahkan berjam-jam tanpa sadar waktu terlewat begitu saja.
Penggunaan komputer yang terus menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh. Misalnya terasa pada otot leher yang kaku dan pegal semua. Mata yang terasa kabur, dan sebagainya. Tanpa kita sadari, perangkat komputer sebenarnya dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Mulai dari tata letak meja dan kursi, layar monitor,  keyboard dan printer merupakan peralatan yang dapat menimbulkan penyakit pada pemakaiannya.
Penulis mengambil tema “Menghargai hak atas kekayaan intelektual dan TIK”  untuk mengingatkan kembali kepada pengguna untuk bisa menerakan prinsip-prinsip K3.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalahnya yaitu :
1.      Apa yang dimaksud kekayaan intelektual TIK?
2.      Apa pengertianHaki(Hak At as Kekayaan Intelekt ual) ?
3.      Bagaimana sejarahHaki(Hak Atas Kekayaan Intelektual) ?

C.    TUJUAN
1.      Agar kita dapat mengetahui apa pengertian haki (hak kekayaan intelektual) itu sendiri.
2.      Agar  kita  dapat  mengetahui  bagaimana  awal  mula  atau  sejarah  dariHaki(Hak  Atas  Kekayaan
Intelektual).
3.      Agar kita dapat mengetahui bagaimana a wal mula atau sejarah Haki(Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang ada  di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+ 00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau  informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta  mer upakan "hak  untuk  menyalin  suatu  ciptaan".  Hak  cipta  dapat  juga   me mungkinkan  pemegang  hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sa h atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta  memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak  cipta  berlaku  pada  berbagai  jenis  karya  seni  atau  karya  cipta  atau  "ciptaan".                                                Ciptaa n  tersebut dapat  mencakup  puisi,  drama,  serta  karya  tulis  lainnya,  film,  karya-karya  koreografis  (tari,  balet,  dan sebagainya),  komposisi  musi k,  rekaman  suara,  lukisan,  gambar,  patung,  foto,  perangkat  lunak  komputer, siaran radio dan tele visi, dan (dalam yurisdiksi te rtentu) desain industri.                                                                                                                                    Hak  cipta  merupakan  salah  satu  jenis  hak  kekay aan  intelektual,  namun  hak  cipta  berbeda  secara mencolok  dari  hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti  pa ten,  yang  memberika n  hak  monopoli  atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang mel akukannya. Hukum  yang  mengatur  hak  cipta  biasanya  hanya  mencakup cipta an yang  berupa  perwujudan  suatu gagasan  tertentu  dan  tidak  mencakup  gagasan  umum,  konsep,  fakta,  gaya,  atau  teknik  yang  mungkin terwujud  atau  terwakili  di  dalam  ciptaan  tersebut.  Sebagai  contoh,  hak  cipta  yang  berkaita n  dengan  tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan ka rtun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt  Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara u mum. Di Indonesia, masalah hak cipta  diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini , Undang-undang  Nomor  19  Tahun  2002.  Dalam  undang-undang  tersebut,  pengertian  hak  cipta  adalah  "hak eksklusif  bagi  pencipta  atau  penerima  hak  untuk  mengumumkan  atau  memperbanyak  ciptaannya  atau memberikan  izin  untuk  itu  dengan  tidak  mengurangi  pembatasan-pembatasan  menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasa l 1 butir 1).

B.     Sejarah hak cipta Indonesia
Pada  tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menya takan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual  Indonesia  bisa  memanfaatkan  hasil  karya,  cipta,  dan  karsa  bangsa  asing  tanpa  harus  membayar royalti. Pada   tahun  1982,  Pemerintah  Indonesia  mencabut  pengaturan  tentang  hak  cipta  berdasarkan Auteurswet  1912  Staatsblad  Nomor  600  tahun  1912  dan  menetapkan Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang undang Nomor  7  Tahun 1987, Undang-unda ng Nomor  12  Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran  Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Pada  tahun  1994,  pemerintah  meratifikasi  pembentukan  Organisasi  Perdagangan  Dunia  (WorldTrade Organization  –  WTO),  yang  mencakup  pula  Agreeme nt  on  Trade  Related Aspects  of  Intellectual Property rights  -  TRIPs  ("Persetujuan  tenta ng  Aspek-aspek  Dagang  Hak Kekayaan  Intelektual").  Ratifikasi tersebut  di wujudkan  dalam  bentuk  Undang-undang  Nom or  7  Tahun  1994.  Pada  tahun  1997,  pemerintah meratifikasi kemba li  Konvensi  Bern melalui Keputusan  Presiden  Nomor 18 Tahun 1997 dan  juga  meratifikasi World  Intellectual  Property  Organization  Copyrights  Treaty  ("Perjanjian  Hak  Cipta  WIPO")  melalui
Keputusan Presi den Nomor 19 Tahun 1997[2].


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dalam kesimpulan diatas penulis menyimpulkan, bahwa kita harus menghargai kekayaan hak intelektual dalam TIK, sehingga kita dapat mengingat kreatifitas-kreatifitas orang lain.

B.     Saran
1.      Menghargai pentingnya HAKI.
2.      Mengingat kekayaan intelektual TIK yang harus kalian kembangkan.


DAFTAR PUSTAKA


Tim penulis.2006.Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas
X.Jakarta:Widya Utama

.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More